JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan banyak hal di luar penerimaan pajak dan cukai sebelum merealisasikan rencana pengenaan cukai pada minuman ringan bersoda.
"Tidak hanya mengalami penyusutan pemasukan, kerugian akibat cukai akan dialami oleh industri minuman lain. Konsumen serta pekerja dari berbagai sektor ekonomi terkena," kata Ketua Peneliti LPEM UI Eugenia Mardanugraha, di Gedung Diklat LPEM FE UI, Jakarta, Senin (4/2/2013).
Eugenia menyebut, sebagai akibat dari penyusutan pemasukan pemerintah, kontinuitas fiskal Indonesia akan terganggu.
"Di 2013, rasio debt to GDP akan meningkat menjadi 24,1 persen dari 23,4persen dengan penyusutan pemasukan pemerintah hanya dari industri minuman yang ringan saja. Namun, apabila penurunan pemasukan pemerintah dari seluruh aspek ekonomi, maka rasio debt-to-GDP akan meningkat hingga 24,2 persen," tambahnya.
Eugenia menambahkan, apabila situasi ini berlanjut untuk jangka waktu panjang maka rasio penyusutan akan semakin tinggi.
"Kontinutas fiskal biasanya diukur batas rasio 30 persen apabila sudah melampaui 30 persen maka kondisi finansial pemerintah dianggap berbahaya," pungkasnya.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.