Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gugat BPKP, PTUN Kabulkan Permohonan Indosat

Gugat BPKP, PTUN Kabulkan Permohonan Indosat
Ilustrasi. (Foto: okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan yang diajukan oleh mantan dirut IM2 Indar Atmanto, PT Indosat Tbk (ISAT), dan IM2 untuk menunda pelaksanaan keputusan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas kasus IM2.

Adapun dalam perkara IM2, BPKP mengeluarkan pernyataan adanya kerugian negara senilai Rp1,3 triliun. Hakim PTUN Jakarta pun memutuskan obyek sengketa berupa kerugian negara yang dihitung oleh BPKP, dinyatakan diskors atau tidak berlaku sampai ada putusan hukum yang tepat.

"Dengan putusan sela itu, seharusnya berpengaruh signifikan kepada sidang tipikor yang tengah berlangsung. Mengabulkan permohonan penggugat 1 dan penggugat 2 dan memerintahkan tergugat untuk menunda laporan hasil audit kerugian negara sampai dengan ada putusan hukum tepat," ujar Hakim ketua PTUN Bambang Heriyanto, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (7/2/2013).

Seperti diketahui, Indar Atmanto (mantan Direktur IM2), bersama Indosat dan IM2 menggugat BPKP ke PTUN atas Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) yang dikeluarkan BPKP atas permintaan Kejaksaan Agung. Atas dasar hasil perhitungan BPKP itulah akhirnya Kejagung menuntut Indar Atmanto, dan Indosat merugikan negara Rp1,3 triliun dan dijerat pasal korupsi.

"Karena ini merupakan salah satu bukti yang digunakan oleh jaksa penuntut umum untuk menghitung kerugian negara, maka implikasinya tidak bisa digunakan menghitung kerugian negara," kata pengacara Indar Atmanto, Eric Paat.

Dalam sidang tersebut, Hakim ketua Bambang Heriyanto yang membacakan penetapan Nomor 231 PTUN ini memerintahkan agar menunggu putusan tetap atas objek sengketa tersebut. Hakim menyebut putusan sela itu didasari atas  tercemarnya nama penggugat karena seolah telah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain itu juga karena kasus ini telah menimbulkan kewas-wasan karyawan IM2. Selain itu yang terpenting adalah dasar audit penghitungan BPKP ini individual dari sisi Kejaksaan saja , dan tidak valid. "Apalagi, surat kemkominfo menyatakan perjanjian antara Indosat dan IM2 telah sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.

Sementara itu, pengacara Indosat John Thomson menyatakan dengan keputusan PTUN ini seharusnya sidang Tipikor dihentikan untuk sementara waktu.

"Karena bukti-buktinya kan harus diuji dulu. Audit BPKP itu seperti tiket masuknya ke ranah Tipikor. Kalau sekarang tiketnya tidak berlaku berarti bisa dikatakan tidak ada kerugian negara. Bagaimana mungkin sidang dilanjutkan kalau objek sengketanya masih bermasalah," katanya.

Menurut John, Laporan Hasil Audit oleh TIM BPKP adalah satu-satunya 'dalil' Penuntut Umum Kejagung RI untuk menarik perkara ini ke ranah Tipikor yang nota bene Penuntut Umum telah menabrak prinsip dan azas hukum "Lex Specialis Derogat Legi Generali" dan kaidah-kaidah hukum lainnya.

"Bahwa dalam Peradilan TUN ini, kami Kuasa Hukum Indosat dan IM2 khusus mempermasalahkan LHPKKN TIM BPKP dari sudut pandang PTUN, bahwa ternyata dan tidak dapat disangkal LHPKKN TIM BPKP yang menjadi Objek TUN telah cacat bahkan bertentangan dengan hukum sehingga haruslah dinyatakan batal atau tidak sah," tegasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement