JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Syukur Iwantoro menegaskan, daging impor tidak dibenarkan untuk diperjualbelikan secara bebas di pasar.
"UU menyebutkan impor itu diperuntukkan untuk dua hal. Yang pertama untuk kebutuhan industri, dan yang kedua untuk industri horeka (hotel, restoran, dan katering)," ujar Syukur, di Gedung DPR-RI Komisi IV, Jakarta, Senin (11/2/2013).
Syukur mengatakan, akan menindak tegas siapa saja yang memasok daging ke pasar-pasar tersebut. "Kalau ada di lapangan, kami akan tindak tegas," tambahnya.
Syukur juga menambahkan, yang terjadi saat ini ialah bukan daging impor yang ada di pasaran. Melainkan, daging dari sapi bakalan yang juga diimpor oleh pemerintah.
"Karena kita mengimpor itu dalam bentuk sapi bakalan, dan daging," tutupnya.
(Widi Agustian)