Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kasus Indosat-IM2

Karyawan Indosat Tuntut Kejagung Hentikan Penyelidikan

Hendra Kusuma , Jurnalis-Rabu, 13 Februari 2013 |10:45 WIB
Karyawan Indosat Tuntut Kejagung Hentikan Penyelidikan
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Karyawan PT Indosat Tbk (ISAT) melakukan demonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia (HI) pagi ini. Mereka prihatin terhadap kasus IM2 yang melilit perusahaannya.

Sekjen Karyawan Indosat Anto menyebut, pihaknya menuduh Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus D Andhi Nirwanto tidak profesional karena tidak menggunakan Undang-Undang (UU) sesuai dengan kasusnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan jaringan 3G di Indosat menjadi penyidikan. Direktur Utama IM2 Indar Atmanto juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kejagung menilai, IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler. Meski begitu, IM2 tetap menyelenggarakan jaringan itu melalui kerjasama yang dibuat antara PT IM2 dan Indosat sehingga merugikan negara Rp3,8 triliun.

"Kasus yang sedang berjalan jangan memakai UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetapi memakai UU telekomunikasi," ujar Anto, di Jakarta, Rabu (13/2/2013).

Anto menyebut, pihaknya akan melanjutkan demo ini ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tipikor. "Besok ke Pengadilannya sekira pukul 14.00 WIB," tambah dia.

Pantauan Okezone, sekira 500 orang yang mengaku dari karyawan Indosat ikut dalam aksi demo menyerukan penghentian penyidikan tuntutan kasus korupsi frekuensi IM2. Kemudian menegakkan keadilan hukum atas proses hukum yang sudah berjalan dan stop kriminalisasi industri telekomunikasi.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement