JAKARTA - Ribuan massa yang mengatasnamakan Serikat Pekerja Indosat, IM2, Sekala, SP Sektor telekomunikasi dan seluruh Afiliasi Aspek Indonesia melakukan aksi damai di Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Nampak di sekitar bundaran HI warna kuning menghiasi setiap sudut Bundaran HI. Tidak lupa mereka mempersiapkan diri membawa atribut-atribut peralatan untuk melakukan demo seperti spanduk besar yang berisikan "Stop Kriminalisasi Industri Telekomunikasi".
Dalam aksinya, mereka menuntut dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp1,3 triliun oleh oknum di Kejaksaan Agung dalam hal ini Jaksa Agung Muda pidana Khusus (Jampidsus) D Adhi Nirwanto akibat penggunaan bersama frekuensi radio 3G (2,1 GHz) antara PT Indosat Tbk (ISAT) dan PT Indosat Multi Media (IM2) yang sampai saat ini sedang dalam proses di Pengadilan Tipikor dengan Terdakwa Indar Atmanto (Mantan Dirut IM2).
"Kami dari serikat Pekerja Indosat, IM2, Sekala, SP Sektor Telekomunikasi dan seluruh afiliasi ASPEK Indonesia menuntut bahwa penetapan terdakwa (Indar Atmanto) oleh oknum Kejaksaan Agung tidak berdasarkan pada logika dan dasar hukum yang jelas," kata Dirut Indosat Alex Rusli, dalam orasinya di Bundaran HI, Jakarta, Rabu (13/2/2013).
Alex berharap untuk para penegak hukum di negeri ini untuk menegakkan keadilan atas proses hukum yang sedang berjalan, dan hentikan penyidikan yang tidak mendasar terhadap PT Indosat Tbk dan PT IM2.
"Tegakan keadilan, dan hentikan penyidikan yang tidak mendasar terhadap PT Indosat Tbk dan PT IM2," kecamnya.
(Widi Agustian)