Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kalah dari Elnusa, Bank Mega Ajukan Kasasi

Widi Agustian , Jurnalis-Rabu, 20 Februari 2013 |17:58 WIB
Kalah dari Elnusa, Bank Mega Ajukan Kasasi
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Bank Mega Tbk (MEGA) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahmakah Agung (MA) seiring keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Bank Mega mengajukan upaya hukum kasasi ke MA dalam tenggang waktu sebagaimana yang diperkenankan oleh kenentuan perundangan yang berlaku," jelas Corporate Secretary Bank Mega Gatot Aris Munandar, dalam laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (20/2/2013).

Sebelumnya, Elnusa kembali memenangkan gugatan perdata tingkat banding terhadap Bank Mega.

Melalui referensi Salinan Resmi Putusan Perkara Perdata Nomor 237/Pdt/ 2012/ PT DKI, Elnusa meminta Bank Mega untuk segera melaksanakan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata ini dalam tingkat banding dengan segera melakukan pencairan dana deposito milik Elnusa senilai Rp111 miliar beserta bunganya sebesar enam persen per tahun.

"Putusan tingkat banding ini menguatkan bahwa pencairan deposito oleh Bank Mega kepada PT Discovery Indonesia dan Harvestindo Asset Management tanpa sepengetahuan dan seizin Elnusa selaku Terbanding semula Penggugat, adalah perbuatan yang melanggar hukum," tukas VP of Corporate Legal Elnusa Imansyah Syamsoeddin belum lama ini.

Menurutnya, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pertimbangannya yang tertuang di dalam amar putusan menyatakan bahwa setelah mencermati keberatan-keberatan pihak Bank Mega selaku Pembanding semula Tergugat, dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Maret 2012 Nomor: 284/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL, Pengadilan Tinggi Jakarta sependapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat dan benar serta memiliki landasan hukum yang kuat.

Adapun hasil putusan Pengadilan Tinggi Jakarta ini menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 22 Maret 2012 Nomor: 284/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL sebelumnya dan mengharuskan Bank Mega untuk segera melakukan pencairan dana deposito milik Elnusa senilai Rp111 miliar beserta bunganya sebesar enam persen per tahun dari jumlah dana Rp111 miliar tersebut terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dilunasinya deposito tersebut.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement