SOLO - Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Setyo Heriyanto menyatakan bahwa koperasi syariah sekarang ini baru bisanya mengurusi syariah uang, serta belum untuk syariah sektor riil.
"Sekarang dalam undang-undang nomor 17, koperasi bisa melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip ekonomi syariah," ungkap Setyo Heriyanto kepada Okezone, di Solo, Jawa Tengah, Minggu (24/2/2013).
Artinya, kata Setyo, bukan saja syariah dalam sektor keuangan tetapi juga sektor riilnya. Nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah. Namun demikian, sampai saat ini sedang menunggu rumusan koperasi syariah sektor riil. "Sektor riil dalam arti aktivitas produksi, bukan berupa uang pinjaman," ujarnya.
Maksudnya sektor riil syariah, menurut Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, misalnya waralaba syariah, dagang syariah, inkubator syariah, restoran syariah, dan sebagainya. Itu harus dikemas sehingga nantinya masuk dalam peraturan pemerintah.
"Dengan kata lain, hingga saat ini belum ada koperasi sektor riil syariah," ungkapnya.
Soal sumber daya manusianya, terkait pengelolaan koperasi syariah sektor riil syariah, Setyo mengaku optimistis bisa diciptakan. Karena sumber daya manusia itu bisa diciptakan melalui pelatihan dan pendidikan yang berbasis kompetensi.
Soal pengembangan, menurut Setyo lagi, masyarakat syariah sendiri yang mustinya mengembangkan koperasi syariah sektor riil itu. Kalau terkait sifatnya fatwa, itu berasal dari MUI. Kementerian Koperasi hanyalah sebatas lembaganya.