JAKARTA - Pengamat Perminyakan dari Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menyebut bahwa pemerintah Indonesia tidak bisa memaksakan Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) untuk menyimpan hasil devisa ekspornya (DHE) ke bank yang ada di Indonesia. Hal ini karena hal tersebut tidak jelas di Sharing Production Contract (PSC).
"Dalam sudut pandang moneter dan kepentingan nasional, bisa saja regulasi DHE baik. Namun jika itu menyalahi kontrak saya kira tidak tepat untuk dipaksakan," ujar Komaidi, dalam pesan singkatnya kepada Okezone, Kamis (28/2/2013).
Karena Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang dikeluarkan BI dikeluarkan setelah kontrak KKKS dengan pemerintah dibuat, pemerintah dinilai tidak bisa memaksakan aturan DHE tersebut. Pasalnya, KKKS dalam berbisnis selalu bersumber dari kontrak
kerja.
"Jika dalam kontrak tidak diatur kemudian dipaksa ikut aturan yang dibikin setelahnya itu menjadi bentuk ketidakpastian (risiko usaha)," tambahnya.
Kontraktor, tambah Komaidi, juga telah terikat kontrak dengan pihak lain terkait penempatan DHE-nya. Karena itu, bukan hal yang mudah untuk memindahkan atau mengalihkan DHE-nya di perbankan yang ada di RI.
"Perlu dikomunikasikan oleh dua otoritas tersebut. Jika mau dipaksakan tentunya harus ada perubahan isi kontrak dulu," pungkasnya.
Sebelumnya, tahun lalu, BI mengeluarkan PBI yang mengharuskan eksportir menyimpan dananya di perbankan yang ada di RI. Bank Sentral berharap langkah ini akan membuat supply valas di dalam negeri akan lebih longgar. Namun, rencana ini ditanggapi dingin oleh beberapa KKKS. Beberapa KKKS besar seperti Chevron dan Total E&P Indonesie keberatan dengan aturan ini karena aturan tersebut tidak ada dalam kontrak. Hasil penjualan migas mereka, menurutnya, langsung disetorkan ke perusahaan induk.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.