Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Masuk Kerja, 265 PNS Kena Sanksi

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Senin, 11 Maret 2013 |12:49 WIB
Tak Masuk Kerja, 265 PNS Kena Sanksi
Ilustrasi. (Foto: Koran SI)
A
A
A

Kementerian Perhubungan angkat bicara perihal syarat terbaru naik pesawat yang wajib tes PCR. Dengan kata lain, syarat antigen tidak lagi berlaku. 



Syarat terbaru naik pesawat ini sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 



Baca Juga:
-----------------------------------------



Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan, dalam sejumlah butir dalam aturan tersebut disebutkan bahwa syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan PCR (H-2) untuk daerah PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa-Bali. 


"Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa selama ini syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID 19," kata Adita dalam keterangan yang diterima, Jakarta, Rabu (20/10/2021). 


Adita mengaku saat ini Kemenhub tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru tersebut. 


“Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut," katanya.

Simak slengkapnya di Infografis.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement