Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

"Harusnya Cuma Waralaba Asing yang Dibatasi Gerainya"

Rizkie Fauzian , Jurnalis-Jum'at, 22 Maret 2013 |18:41 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dibatalkan sesuai dengan putusan atas banding di sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
 
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
 
Berikut sejumlah fakta terkait peristiwa tersebut:
 
1. Bebas dari Penjara
 
Selain batal dipecat, Chuck juga sudah bebas dari penjara setelah menjalani masa penahanan selama satu tahun penjara.
 
Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Sambo dan Putri
 
"Putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (29/6/2023).
 
 
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.




 
 

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement