Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Laporan Badan Pengawas Keuangan Dinilai Cacat Hukum

Laporan Badan Pengawas Keuangan Dinilai Cacat Hukum
Ilustrasi. (Foto: okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penggunaan hasil perhitungan kerugian negara dan pemanggilan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam persidangan kerjasama penyelenggaraan frekuensi antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) dinilai cacat hukum.

"Itu tidak bisa. Keterangan ahli dari pihak BPKP itu sebagai ahli di bidang apa? Kalau di luar bidang akuntan maka (keterangan ahli) itu akan dipanggil sebagai apa?" tanya guru besar ilmu hukum pidana Universitas Trisakti Andi Hamzah, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (9/4/2013).

Penegasan Andi disampaikan terkait rencana pemanggilan saksi ahli dari BPKP pada persidangan lanjutan Indosat-IM2 di Tipikor. Kehadiran saksi ahli dan penggunaan hasil perhitungan adanya kerugian negara dalam kasus IM2 oleh BPKP, sebagai pelanggaran hukum. Sebab, hasil perhitungan BPKP dalam kasus IM2 telah batal demi hukum.

Hal ini sesuai dengan Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diketuai oleh Bambang Heryanto pada 7 Februari 2013 lalu, yang memutuskan untuk menunda pelaksanaan keputusan BPKP atas kasus IM2. Dalam perkara IM2, BPKP mengeluarkan pernyataan adanya kerugian negara senilai Rp1,3 triliun.

Penundaan pelaksaan keputusan BPKP tersebut di atas berlaku selama perkara berjalan hingga diperoleh keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karenanya, dengan adanya putusan sela PTUN tersebut, penggunaan laporan BPKP sebelum adanya keputusan hukum yang pasti, merupakan pelanggaran hukum.

Sementara kuasa hukum Indar Atmanto di PTUN Erick S Paat menambahkan, laporan BPKP yang menyebut adanya kerugian negara hingga Rp1,3 triliun dari kerjasama Indosat dan IM2, merupakan alat bukti paling pokok yang digunakan Kejaksaan Agung untuk memidanakan dua perusahaan tersebut beserta dua mantan dirutnya (JSS dan IA) di kasus penyalahgunaan frekuensi 3G.

"Maka dengan adanya penetapan PTUN ini maka alat bukti tersebut (laporan BPKP) otomatis lumpuh. Jadi dengan ini, jaksa lebih baik introspeksi lagi kasus inilah dengan mendengarkan Menkominfo sebagai pengawas dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) sebagai regulator," kata Eric.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement