Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub: Jasa Raharja Proses Pendataan Korban Lion Air

Fakhri Rezy , Jurnalis-Senin, 15 April 2013 |15:57 WIB
Kemenhub: Jasa Raharja Proses Pendataan Korban Lion Air
Ilustrasi. (Foto: Koran SI)
A
A
A

JAKARTA - Pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim saat ini Jasa Raharja telah menyiapkan pertanggung Jawaban pada kecelakaan pesawat terbang Lion Air. Pendataan, sudah dilakukan semenjak kemarin.

"Mereka sudah di lapangan dari kemarin untuk pendataan, Jasa Raharja melihat nantinya perawatan sampai sembuh, dan menghantarkan ke tempat mereka," kata Menteri Perhubungan EE Mangindaan saat konfrensi Pers di kantornya, Jakarta, Senin (15/4/2013).

Mangindaan mengatakan, nantinya Jasa Raharja akan merujuk padan UU no 33 tahun 1994 tentang dana pertanggungan Wajib Kecelakaan. Jasa Raharja, akan mempertanggungjawabkan penumpang yang telah mengikuti asuransi.

"Aturannya sudah ada, baik Lion air sudah siap melakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) untuk pertanggung jawaban, dan Jasa Rahaja juga sudah siap," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, Lion Air seharusnya tidak lepas tangan terkait kecelakaan pesawatnya di Bali. Seharusnya, maskapai penerbangan tersebut memiliki itikad baik untuk membantu korban.

Jasa Raharja memang wajib membiayai seluruh korban kecelakaan Lion Air tersebut. Karena komponen asuransi sudah masuk ke dalam harga tiket. Tapi, perlindungan di luar cacat total dan meninggal sangat kecil nilainya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement