JAKARTA - Pemerintah kembali menaikkan gaji pokok PNS. Kenaikan gaji pokok ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013. Alasannya, untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 April 2013 itu disebutkan, ketentuan gaji pokok baru PNS yang merupakan perubahan ke-15 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 itu berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Seperti dilansir dari laman Setkab, Selasa (30/4/2013), PP itu berlaku mulai pada tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2013. Sehingga ada kemungkinan gaji pada bulan Januari, Februari, Maret, akan dirapel hingga bulan April mendatang, yang diterima PNS pada Mei mendatang.
PP itu menyebutkan, gaji pokok terendah PNS (Golongan I/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp1.323.000, atau naik dibanding sebelumnya yang berjumlah Rp1.260.000. Sementara gaji pokok PNS tertinggi (Gol IV/e masa kerja 32 tahun) adalah Rp5.002.000, atau naik dibanding sebelumnya yang berjumlah Rp4.608.700.
Dengan kenaikan tersebut, maka gaji pokok tertinggi PNS Golongan I (I/d masa kerja 27 tahun) adalah Rp2.777.200 (sebelumnya Rp2.122.700). Gaji pokok terendah PNS Golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp1.714.100 (sebelumnya Rp1.624.700), tertinggi untuk PNS Golongan II (II/d masa kerja 33 tahun) adalah Rp3.238.000 (sebelumnya Rp2.984.600).
Adapun gaji pokok terendah PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp2.2.186.400 (sebelumnya Rp2.064.100), tertinggi untuk PNS Golongan III (III/d masa kerja 32 tahun) adalah Rp4.066.100 (sebelumnya Rp3.742.800). Sementara gaji terendah PNS Golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp2.580.500 (sebelumnya Rp2.486.200), dan tertinggi (Golongan IV/e masa kerja 32 tahun) adalah Rp5.002.000 (sebelumnya Rp4.608.700).
(Widi Agustian)