Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Konflik Kadin

Aksi Pemecatan Oesman Sapta Cs dari Kadin Tuai Pro-Kontra

Iwan Supriyatna , Jurnalis-Senin, 06 Mei 2013 |11:09 WIB
Aksi Pemecatan Oesman Sapta Cs dari Kadin Tuai Pro-Kontra
Suryo Bambang Sulisto. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Konflik internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia semakin tak terbendung. Baik kubu Suryo Bambang Sulisto maupun Oesman Sapta Odang semakin agresif mengklaim sebagai pihak yang benar.

Ketua Umum Kadin Suryo Bambang Sulisto telah melakukan pencopotan keanggotaan sembilan Ketua Kadin Daerah dan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Oesman Sapta Odang oleh Kadin Pusat.

Suryo mengklaim, hal tersebut dilakukan bukan tanpa alasan. Kadin Indonesia telah menggelar Rakornas sebanyak tiga kali untuk membahas ini bersama dengan 24 Ketua Kadin Daerah.

Suryo menjelaskan, Kadin Indonesia telah menggelar Rakornas Bid OKP TKP di Bandung pada 3 Februari 2013, Jakarta pada 08 april 2013 dan 26 April 2013. Rakornas yang dihadiri 24 Ketua Kadin Daerah meminta agar Kadin Pusat atau Kadin Indonesia merealisasikan permintaan pemerintah agar diambil tindakan tegas terhadap gangguan internal.

"Munculnya isu Munaslub Pontianak merupakan sebuah gangguan internal yang memiliki tendensi tidak baik. Hal itu ditunjukkan dari tidak adanya proses pengajuan Munaslub yang sesuai dengan AD/ART, sehingga seluruh kegiatan Munaslub Pontianak merupakan kegiatan tidak resmi dan tidak didasarkan pada koridor yang benar dalam mekanisme organisasi Kadin," jelas Suryo dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/5/2013).

Tapi, sebaliknya, Tim Caretaker bentukan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia menegaskan hasil munaslub tersebut sah secara hukum. Anggota Tim Caretaker Nur Achmad Affandi mengatakan, Munaslub Kadin menyatakan bahwa keputusan tersebut sah karena dihadiri oleh 19 Kadin Provinsi yang terverifikasi dari 22 Kadin Provinsi yang ada.

Dia mengatakan, kekeliruan utama hingga digelarnya Munaslub adalah karena Ketua Umum (Dewan Pengurus) Kadin tidak mau melakukan komunikasi persuasif dengan daerah. Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Ketua Umum Kadin Suryo Bambang Sulisto justru memecat dan mengancam daerah.

“Hal tersebut tidak ada dalam tradisi dan sejarah Kadin. Apa yang dilakukan Ketua Umum Kadin Suryo Bambang Sulisto saat itu justru bertentangan dengan UU tentang Kadin dan AD-ART Kadin,” kata dia.

Nur menegaskan, munaslub bisa tidak dilakukan apabila surat peringatan I dan II segera ditindaklanjuti dengan jawaban resmi. Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh Kadin Indonesia. Dia mengatakan, Munaslub juga sudah memberi kesempatan kepada Suryo Bambang Sulisto untuk hadir dan menyampaikan pertanggungjawaban, tapi tidak dihadiri dan tidak menggunakan kesempatan tersebut untuk klarifikasi. Menurut Nur, munaslub adalah proses organisasi yang formal dan dilaksanakan dengan mendasarkan pada UU tentang Kadin dan AD-ART Kadin.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement