Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kasus Bioremediasi

Chevron Raih Dukungan dari IPA

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 08 Mei 2013 |18:43 WIB
Chevron Raih Dukungan dari IPA
A
A
A

JAKARTA - Mengenai permasalahan hukum yang dialami Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT Chevron Pacific Indonesia akibat masalah proyek bioremediasi, banyak pihak yang membela bahwa CPI tidak bersalah, salah satunya oleh Indonesian Petroleum Association (IPA).

President IPA Lukman Mahfoedz mengatakan kasus bioremediasi CPI seharusnya dengan hukum perdata, bukan dibawa ke kasus pidana.

"Harusnya ini perdata lalu kenapa dibawa ke kasus pidana? Ini tidak membantu kepada perbaikan iklim investasi lalu karyawan migas merasa tidak ada kepastian. Padahal yang kita butuhkan adalah kepastian hukum," ujar Lukman kepada wartawan saat diskusi publik Kriminalisasi Kebijakan Koorporasi di Energy Tower, Jakarta, Rabu (8/5/2013).
 
Lukman berharap dengan adanya kejadian bioremediasi yang terjadi pada CPI tidak terjadi pada KKKS lain, pasalnya pekerjaan migas membutuhkan biaya yang cukup banyak dan waktu yang tidak sedikit.

"Semoga, Ada kekhawatiran di seluruh anggota IPA ini akan terjadi pada mereka. Mereka merasa kaget dengan situasi demikian. Investasi perusahaan minyak enggak bisa mandek. Tapi tentunya ini akan berpengaruh ke investasi karena mereka akan melihat terutama di major company," terangnya.

"Pekerjaan operasi migas ini panjang. Keputusan eksplorasi atau tidak dampaknya 10 tahun lagi. Tapi saat ini saja eksplorasi kita hanya USD2 miliar atau 10 persen dari total investasi mereka. Padalah kita ingin lebih banyak eksplorasi untuk peningkatan produksi ke depan," lanjutnya

Lanjut Lukman mengungkapkan, kejadian yang menimpa CPI menjadikan pelajaran dan tidak terulang lagi dikemudian hari. "Mudah-mudahan ini yang pertama dan terakhir. Kita percaya kepada hukum, kita berharap semua pihak hormati hukum ini. Kan ada aturannya," tutur Lukman.

Dengan begitu, dirinya menyakini pihak hukum akan lebih adil dalam menentukan masalah ini dan tidak mencederai hukum Indonesia.

"Kami berharap ada pengadilan berikutnya yang lebih fair. Kita tunggu keputusan chevron. Mereka sedang analisa masalah ini. Kita prinsip ini masalah perdata, bukan pidana. Sudah diketahui oleh head quarter kondisi migas disini, padahal ini ditengah iklim kita mau menarik investasi," pungkasnya. (wan)

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement