Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPPU Ubah Aturan Peleburan Badan Usaha

Hendra Kusuma , Jurnalis-Minggu, 12 Mei 2013 |14:26 WIB
KPPU Ubah Aturan Peleburan Badan Usaha
Ilustrasi. (Foto: okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengeluarkan peraturan Komisi nomor 02 tahun 2013 (Perkom 02/2013) sebagai perubahan atas Perkom Nomor 13 tahun 2010 (Perkom 13/2010) tentang pedoman pelaksanaan penggabungan, peleburan badan usaha, dan pengambilalihan saham badan usaha (merger).

Pasalnya, perubahan tersebut terkait dengan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi pemohon konsultasi dan pemberitahuan.

Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Ahmad Junaidi mengatakan bahwa Perkom 02/2013 menentukan bahwa pelaku usaha harus melampirkan dua dokumen tambahan, yakni dokumen terkait rencana bisnis dan dokumen data semua struktur pasar industri.

"Berbeda dengan Perkom 13/2013 yang hanya mensyaratkan data status hukum, aset atau omzet, dan struktur afiliasi dari pelaku usaha pemohon konsultasi atau notifikasi," kata Ahmad, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (12/5/2013).

Dua dokumen tersebut, menurut Ahmad, terkait dengan rencana bisnis yang memuat dokumen terkait ke arah kebijakan para pihak selama tiga tahun ke depan. Serta kondisi industri para pihak secara grup yang menjelaskan kondisi industri beserta peta persaingan di industri tersebut.

Adapun dokumen data semua struktur pasar industri, Ahmad menjelaskan bahwa dimana para pihak melakukan kegiatan usahanya yang meliputi data pangsa pasar para pihak, dan data pangsa pasar perusahaan pesaing.

Maka dari itu, Perkom 02/2013 mengatur dua tahap konsultasi atau notifikasi merger, yang pertama tahap pemeriksaan kelengkapan dokumen dan yang kedua tahap penilaian.

"Komisi menjadikan dua dokumen tambahan sebagai persyaratan dilakukan penilaian atau tidak, artinya komisi tidak akan melakukan penilaian jika para pihak tidak memenuhi dua dokumen tersebut," tutupnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement