JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mempunyai program penataan bagi pedagang-pedagang yang berada di stasiun nasional. Namun, penataan tersebut dimulai dengan tahapan se Jabodetabek terlebih dahulu.
Penataan tersebut, dilakukan lantaran PT KAI ingin meningkatkan pelayanan, keselamatan, kenyamanan, dan ketenteraman di setiap stasiun-stasiun yang ada di seluruh Indonesia. Penataan ini dimulai pada 27 Mei 2013, di Stasiun Duri.
Menurut salah satu pedagang di stasiun Duri, Hamzah, dia berharap pelaksanaan penataan berjalan aman dan damai. Di samping itu, sebelum melakukan penataan KAI harus melakukan negosiasi dengan pedagang mengenai kontrak-kontrak yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua belah pihak.
"Awalnya kita berdagang di stasiun atas kesepakatan dengan pihak pengembang KAI," jelas Hamzah di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Jumat (24/5/2013).
Menurut Hamzah, pelaksanaan penataan di stasiun sebelum-sebelumnya, Hamzah menyatakan pihak KAI tidak ingin mengetahui dan memberikan solusi terlebih dahulu, melainkan langsung melakukan penataan di setiap stasiun-stasiun. "Paksaan yang kami terima, mengenai kontrak, itu hanya kontrak lahan," tegas Hamzah.
Sekadar informasi, setelah melakukan penataan di stasiun Duri pada 27 Mei 2013, KAI melanjutkan penataan tersebut pada stasiun Lenteng Agung pada 28 Mei dan pada 29 Mei akan melakukan penataan di stasiun Universitas Indonesia (UI).
(Martin Bagya Kertiyasa)