JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan akan melakukan percepatan eksekusi aset 14 perusahaan kelapa sawit yang tergabung dalam Asian Agri Group (AAG), setelah diputus bersalah atas kasus pajak senilai Rp2,5 triliun.
"Insya Allah bisa dieksekusi segera. Sekarang kita sedang sampai di mana dan berapa jauh aset yang akan disita pada perusahaan itu," kata Jaksa Agung Basrief Arief, di Kejagung, Jakarta, Jumat (14/6/2013).
Menurut Basrief, pihaknya diberikan waktu selama satu tahun untuk membereskan masalah eksekusi 14 perusahaan AAG tersebut. "Memang kita diberi waktu satu tahun, tapi kan kalau lebih cepat lebih baik," terangnya.
Saat ini, Kejagung dibantu Ditjen Pajak, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan mengamankan aset 14 perusahaan kelapa sawit yang tergabung dalam AAG.
Hal itu dilakukan setelah perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto diputuskan harus membayar tunggakan pajak sebesar Rp2,5 triliun kepada negara.
Kejagung juga meminta BPN mengawasi lahan yang dimiliki 14 perusahaan Asian Agri Group supaya tidak dijual ke pihak lain. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat tagihan pajak terhadap perusahaan pengolahan sawit, Asian Agri.
(Widi Agustian)