Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dirjen Pajak Optimistis Tarik Rp4,3 T dari Asian Agri

Iwan Supriyatna , Jurnalis-Rabu, 19 Juni 2013 |19:46 WIB
Dirjen Pajak Optimistis Tarik Rp4,3 T dari Asian Agri
ilustrasi: (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sejalan dengan permintaan penurunan target penerimaan pajak dalam APBN P 2013, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakin tahun ini bisa menerima pemasukan dari denda dan pajak terutang kasus-kasus pajak besar.
 
Salah satu kasus pajak yang menjadi target sasaran Ditjen Pajak untuk dituntaskan tahun ini adalah yang menyangkut perusahaan perkebunan Asian Agri Group. Kendati kini masih dalam proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung atas perkara Suwir Laut (Manager Perpajakan Asian Agri), Ditjen pajak optimistis bisa mengambil pajak tertunggak yang dituduhkannya ke dalam kas negara.
 
"Kami yakin menang sekalipun mereka mau ajukan PK. Makanya kami sudah masukan besaran tunggakan denda Asian Agri sebesar Rp4,3 triliun dalam target pendapatan pajak di APBN Perubahan 2013," kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany melalui laporan tertulisnya, Rabu (19/6/2013).
 
Dalam postur APBN-P 2013, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp1.502 triliun. Nilai ini turun Rp27,7 triliun dari target APBN 2013 sebesar Rp1.529,7 triliun. Penurunan pendapatan negara itu disebabkan turunnya proyeksi penerimaan perpajakan senilai Rp1.148,4 triliun dari target Rp1.193,0 triliun.
 
Sayangnya, selain Asian Agri, Fuad masih enggan menyebut perusahaan mana lagi yang sedang berperkara dengan pihaknya untuk dibidik dan tunggakan serta denda pajaknya dimasukan dalam proyeksi APBN P 2013.
"Kalau yang lain kan belum disidik, sedangkan Asian Agri kan sudah diputuskan MA untuk bayar tunggakannya dan denda. Dari tahun lalu saja kami sudah perkirakan kalau kami akan menang atau setidaknya dapat 200 persen dari pokok utangnya," tutur Fuad.
 
Berdasarkan putusan MA, nominal tunggakan yang harus dilunasi Asian Agri sebesar sebesar Rp1,829 triliun. Jumlah tersebut ditambah denda Rp2,5 triliun, sehingga seluruh kewajiban pembayaran Asian Agri mencapai Rp4,3 triliun. Belakangan, Ditjen Pajak melakukan revisi pembayaran pajak Asian Agri menjadi lebih tinggi yaitu Rp1,959 triliun.
 
Setelah putusan MA ini, Ditjen Pajak memang kemudian menerbitkan
Surat Ketetapan Pajak (SKP) atas Asian Agri. Grup Asian Agri pun menyatakan keberatan terhadap Surat SKP yang diterbitkan untuk 14 perusahaan kelapa sawitnya itu.

"Selaku badan usaha yang beroperasi di Indonesia, kami akan senantiasa menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia dan dalam permasalahan ini masih terbuka upaya hukum bagi kami sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap General Manager Asian Agri, Freddy Widjaya.
 
Freddy menilai penerbitan SKP yang didasarkan atas putusan MA dengan perkara Suwir Laut merupakan suatu kesalahan. Pasalnya kata Freddy, 14 perusahaan dalam Grup Asian Agri bukanlah pihak yang didakwa, tidak pernah disidangkan dan tidak pernah diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan sebagaimana seyogyanya menurut hukum acara yang berlaku.
 
Asian Agri mempertanyakan pula penetapan jumlah kekurangan pajak yang diterbitkan, yang mana besarnya melebihi total keuntungan dari ke 14 perusahaan di dalam grup Asian Agri pada periode 2002-2005. "Hal ini berarti besarnya kekurangan pajak yang dituduhkan setara dengan 100 persen dari total keuntungan ke 14 perusahaan tersebut," tuturnya.
 
Menangapi gugatan terhadap SKP yang diterbitkannya, Fuad mengatakan jika SKP tersebut baru diterbitkan karena menunggu tuntasnya proses penyidikan. Lain halnya jia kasus yang terjadi pada ranah pemeriksaan, Ditjen pajak bisa segera menerbitkan SKP di awal awal kasus dulu.
"Pokoknya mereka itu (Asian Agri) sudah tak bisa mengelak, mereka harus bayar. Kalau keberatan silahkan, tapi kami akan tolak, bayar dulu 50 persen dari SKP, dasarnya ya putusan MA itu," ujar Fuad.
 
Fuad yakin pihaknya akan memang sekalipun keberatan ini masuk ke pengadailan pajak. "Kalau hakim mengalahkan kami ya keterlaluan," kata Fuad. (wan)

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement