JAKARTA - Nasib jasa industri telekomunikasi di Tanah Air terancam terpuruk akibat kasus dugaan korupsi kerjasama jaringan 2,1 Gz, Indosat-IM2.
“Kami semua berharap hakim bisa berpikir jernih, kami percaya hakim bisa bijaksana dalam kasus ini, jangan sampai hukum semata-mata dimanfaatkan oleh salah satu pihak saja untuk meraih keuntungan semata,” ungkap Ketua Alumni ITB Sawaluddin Lubis dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/7/2013).
Dia berpendapat, bahwa proses pelaksanaan penegakan hukum yang lemah akan mengguncang rasa aman investor. Pasalnya, sebagai pelaku bisnis, mereka mencari kepastian dalam berusaha. Jika pelaksanaan penegakan hukum berantakan, investor akan ketakutan.
“Akan mengganggu investor yang akan masuk maupun yang telah masuk di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika sendiri sudah mencatat ada 240 pelaku usaha yang menjalani model bisnis yang serupa dengan Indosat dan IM2, saya khawatir perasaan cemas akan menghantui pebisnis,” ungkapnya.
Sawaluddin menjelaskan, bahwa pihaknya tidak henti-hentinya memberikan dukungan moril kepada terdakwa Indar Atmanto. Pihaknya yakin Indar tidak bersalah. “Beliau seorang profesional yang punya integritas baik. Diakui kiprahnya secara nasional dan internasional,” ujarnya.
(Widi Agustian)