Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan DP KPR Bakal Tekan Saham Properti

Widi Agustian , Jurnalis-Jum'at, 12 Juli 2013 |08:09 WIB
Aturan DP KPR Bakal Tekan Saham Properti
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Saham berbasis properti diproyeksi bakal mengalami tekanan. Hal ini seiring dengan kebijakan Bank Indonesia (BI) untuk menyempurnakan aturan loan to value ratio (LTV).

“Tekanan kami lihat mulai muncul pada saham sektor properti seiring dengan kebijakan baru BI terkait KPR untuk rumah kedua dan ketiga,” jelas Research Analyst Panin Sekuritas Purwoko Sartono di Jakarta, Jumat (12/7/2013).

BI akan memperketat aturan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau LTV. Sebelumnya, BI telah menetapkan LTV untuk sektor properti, dengan mewajibkan debitur membayar uang muka (down payment/DP) minimal 30 persen dari total harga rumah. Penyempurnaan atas aturan LTV tersebut dilakukan untuk tipe-tipe tertentu.

Nantinya, untuk rumah pertama, pengambil KPR diwajibkan membayar DP sebesar 30 persen. Sedangkan untuk rumah kedua, akan membayar DP sebesar 40 persen. Kemudian untuk rumah ketiga, DP yang diwajibkan adalah 50 persen.

Hal ini dilakukan BI lantaran banyak debitur yang mengambil lebih dari satu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) lebih dari dua. Jumlah tak tanggung-tanggung, mencapai 35,2 ribu debitur.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement