Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aiport Tax Bandara Kualanamu Masih Dipatok Rp35 Ribu

Hendra Kusuma , Jurnalis-Senin, 22 Juli 2013 |15:04 WIB
 <i>Aiport Tax</i> Bandara Kualanamu Masih Dipatok Rp35 Ribu
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan Passenger Service Carge (PSC/Airport Tax) yang akan diberlakukan di Bandara Internasional Kualanamu sebesar Rp35.000. Rencananya, PSC untuk Bandara Internasional Kualanamu akan dipatok di Rp60.000.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Harry Bakti mengatakan, sudah adanya usulan penetapan PSC untuk Kualanamu sekira Rp60.000. Menurutnya, Kemenhub sudah membahas usulan PSC PT Angkasa Pura II (Persero).

"Sebelum diputuskan, berlakunya masih yang lama Polonia PSC Rp35.000, bahkan ada usulan PSC Kualanamu sebesar Rp100.000," ucap Harry kepada wartawan di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (22/7/2013).

Harry melanjutkan, penetapan berapa yang tepat mengenai PSC Bandar Udara Kualanamu akan ditentukan dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan. "Ditetapkannya berapa nanti kita kasih tahu, bisa saja Rp60 ribu tadi, dalam kita menetapkan tarif itu disesuaikan fasilitas, sama seperti dulu di Polonia," tambahnya.

Sekadar informasi, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan akan mengoperasikan Bandar Udara Internasional Kualanamu yang akan menggantikan Bandar Udara Internasional Polonia-Medan pada 25 Juli tahun ini.

pengoperasian Bandara Internasional Kualanamu telah sesuai dengan aturan keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 1995 tentang penetapan Lokasi Bandar Udara Kualanamu sebagai pengganti Bandar Udara Internasional Polonia.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement