JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, PT Asian Agri sudah bisa mengajukan banding ke pengadilan pajak. Pasalnya Asian Agri sudah membayar utang pajak 50 persen.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, Asian Agri telah membayar utang pajaknya, serta denda sebesar Rp969,68 miliar. Jumlah tersebut setara 50 persen dari total tagihan pajak sebesar Rp1,96 triliun.
"Aturannya memang begitu, kalau banding harus bayar separuh, tapi Asian Agri memang sudah mematuhi aturan perpajakan. Karena kalau banding itu, mereka harus bayar setengah dulu," ujar dia yang ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/7/2013).
Sebelumnya, PT Asian Agri menyatakan telah melakukan pembayaran denda yang diputuskan oleh DJP sebelum jatuh tempo. Pembayaran utang tersebut, dilakukan secara bertahap. Asian Agri menyatakan bakal tunduk pada aturan hukum dan perpajakan yang ada di Indonesia. Hal itu diungkapkan secara langsung oleh Anderson Tanoto, putra bungsu dari Sukanto Tanoko yang tak lain adalah pemilik PT Asian Agri.
"Bagaimanapun juga kami (Asian Agri) beroperasi di wilayah Indonesia dan Asian Agri patuh sesuai hukum yang berlaku," ujar Anderson.
(Martin Bagya Kertiyasa)