JAKARTA - Aturan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pembelian saham kembali (buy back) bukanlah suatu kondisi krisis. Pasalnya, saat ini banyak emiten yang memiliki fundamental yang kuat dan sangat mendukung kondisi ekonomi saat ini.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Nurhaida mengungkapkan bahwa sebelumnya 2008 pernah terjadi krisis, namun kondisinya berbeda, saat itu hampir 50 persen kinerja emiten mengalami penurunan.
"Beda dengan 2008 dulu kinerja emiten turun tapi sekarang kondisi emiten bagus, terlihat dari harga sahamnya juga tinggi dan pertumbuhan ROE (return on Equities) yang bagus," jelasnya di Gedung BEI Jakarta, Rabu (28/8/2013).
Namun menurutnya, saat ini beberapa emiten menduga bahwa rencana buy back tersebut hanya boleh dilakukan BUMN, padahal rencana buy back dapat dilakukan oleh semua emiten. Oleh karena itu, pihaknya mengaku akan menginformasikan kepada seluruh emiten.
"Kami menginformasikan kepada emiten terkait rencana buy back," tukas dia. (wan)
(Widi Agustian)