Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPPU Nilai Kenaikan Tarif Listrik Untungkan Investor Asing

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Jum'at, 20 Juni 2014 |11:23 WIB
 KPPU Nilai Kenaikan Tarif Listrik Untungkan Investor Asing
Ilustrasi pembenahan listrik. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - KPPU menilai bahwa kebijakan pemerintah dalam menaikkan tarif listrik melalui Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 9/2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN, bersifat diskriminatif dan tidak baik bagi jangka panjang.

Kebijakan tersebut dinilai akan mengakibatkan berkurangnya daya saing perusahaan terbuka atau go publik, khususnya pada Kelompok Industri kelompok III dan IV, dalam bersaing dengan perusahaan tertutup yang berada pada pasar bersangkutan yang sama, sebagai akibat meningkatnya biaya produksi mereka.

Humas Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan kebijakan tersebut juga dinilai menciptakan disinsentif bagi perusahaan terbuka yang justru menjalankan good corporate governance dalam kegiatan operasionalnya.

"Kebijakan cenderung mengarahkan investasi, khususnya investasi asing pada perusahaan tertutup, yang justru mengurangi kontrol publik atasnya. Berbagai pandangan tersebut termuat dalam saran kebijakan KPPU kepada Presiden RI pada 18 Juni lalu," jelas dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (20/6/2014).

Karenanya, KPPU menyarankan agar pemerintah merevisi kebijakan tersebut, dan menetapkan kriteria kenaikan listrik secara keseluruhan, yang mendukung penciptaan iklim usaha yang kondusif dan kesempatan berusaha yang sama antar pelaku usaha. "Pendapat KPPU tersebut, disampaikan menindaklanjuti berbagai masukan pelaku bisnis dan analisa atas kebijakan dimaksud," tambah dia.

Akan tetapi, KPPU tidak memungkiri bahwa kenaikan listrik dibutuhkan bagi penggunaan anggaran negara yang efektif dan tepat guna, sehingga dalam hal ini mendukung upaya pemerintah dalam mengupayakan penggunaan anggaran negara yang tepat sasaran.

Sekadar informasi, pemerintah melalui peraturan tersebut menyesuaikan tarif listrik untuk berbagai golongan. Di antaranya adalah pencabutan subsidi tarif listrik bagi perusahaan terbuka (go public) pada kelompok industri III, yakni di atas 200 kVa, dan kelompok industri IV di atas 30.000 kVa. Kebijakan ini sempat menuai kritikan dari berbagai kalangan pelaku usaha dan asosiasi.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement