JAKARTA - Pemerintah telah menaikan tarif listrik untuk golongan rumah tangga yang dianggap mampu. Kenaikan tarif itu, yaitu untuk rumah tangga mampu dengan daya 900 va (R-1/900 VA-RTM).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman atau Menko Maritim Luhut Panjaitan menegaskan, kenaikan tarif listrik untuk golongan 900 va itu bukan berarti pemerintah mencabut subsidi untuk kalangan miskin.
Seperti dikatakan saat konferensi pers di Kantor Kemenko Maritim, kenaikan tarif tersebut dilakukan pemerintah demi menyalurkan subsidi yang lebih tepat sasaran.
"Harga listrik, kita nggak memotong subsidi sama orang miskin. Ke mana itu dibikin, 2.500 desa yang belum berlistrik, elektrifikasi dari 88% itu bisa sampai 97% di 2019," katanya, Senin (9/1/2017).
Menurutnya, hal itu sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendorong pemerataan di berbagai daerah di kawasan Indonesia, khususnya daerah pinggiran yang selama ini kerap terabaikan. Dengan pemerataan yang semakin meningkat, dia mengatakan nantinya Gini Ratio atau ketimpangan dapat semakin diminimalisir.
"Itu kita buat, pemerintah sangat memperhatikan pemerataan. Kita tidak bicara pertumbuhan saja, tetapi juga pemerataan. Dana desa itu untuk 74 ribu desa, Rp1,7 miliar tahun ini," jelas Luhut.
(Martin Bagya Kertiyasa)