Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harga Batu Bara Bikin Tarif Listrik Nonsubsidi Naik, Kok Bisa?

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Minggu, 11 Februari 2018 |16:22 WIB
Harga Batu Bara <i>Bikin</i> Tarif Listrik Nonsubsidi Naik, <i>Kok</i> Bisa?
Foto: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa tarif listrik untuk nonsubsidi bisa saja naik. Kenaikan tersebut sesuai dengan reformulasi komponen perhitungan tarif listrik yang berlaku pada Maret 2018.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Andy Noorsaman Someng menjelaskan, formulasi baru akan disusun lagi jika memang ada faktor-faktor yang memengaruhi harga jual listrik. Pasalnya, rencana Reformulasi tersebut dengan memasukkan harga batu bara acuan (HBA) dalam komponen perhitungan tarif listrik.

Dia juga menyebutkan, meskipun nantinya HBA dimasukkan dalam komponen namun hal tersebut tidak menjadikan harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) dihapus dalam komponen perhitungan. Pasalnya, masih ada pembangkit listrik yang menggunakan gas dan mengacu pada ICP.

 Baca juga: Kementerian ESDM Masih Matangkan Konsep Batu Bara Masuk Tarif Listrik

"Sekarang ICP, kurs, inflasi, tapi nanti harus izin dulu. Ada ketentuannya. Ada faktor inflasi, nilai tukar, ICP, ditambah faktor batubara. Persentasenya sama saja. Harus dimasukin dong. Kenapa ICP? Karena gas juga. Gas ngacu ke ICP. Katakanlah 24%," katanya di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin, 29 Januari 2018.

Kementerian ESDM saat ini tengah menyiapkan peraturan mengenai hal tersebut. Nantinya, regulasi yang dikeluarkan akan berbentuk keputusan Menteri ESDM (Kepmen). Adapun, komponen perhitungan ini hanya akan berlaku untuk pengguna listrik tarif penyesuaian (adjustment) yang sebanyak 12 golongan.

Berikut ini fakta-fakta di balik sinyal kenaikan tarif listrik non-subsidi, Selasa, 30 Januari 2018.

 Baca juga: PLN Tahan Pembangunan Pembangkit Listrik 5.000 Mw, Kenapa?

1. Harga batu bara acuan (HBA) akan dimasukkan dalam komponen perhitungan tarif listrik

Pertimbangan ini didasari oleh porsi penggunaan batu bara untuk pembangkit listrik masih menjadi tumpuan hingga 2026 mendatang. Direktorat Jenderal Ke tenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan rencana reformulasi kom ponen perhitungan tarif listrik tersebut akan berlaku pada Maret 2018.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengungkapkan, meskipun nanti HBA dimasukkan dalam komponen, tapi hal tersebut tidak menjadikan harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ ICP) dihapus dalam komponen perhitungan.

Pasalnya, masih ada pembangkit listrik yang mengguna kan gas dan mengacu pada ICP. ”Sekarang (komponen perhitungan tarif listrik) ICP, kurs, inflasi, tapi nanti harus izin dulu. Ada ketentuannya. Ada faktor inflasi, nilai tukar, ICP, ditambah faktor batu bara. Persentasenya sama saja. Harus dimasuki dong. Kenapa ICP? Karena gas juga. Gas meng acu ke ICP. Katakanlah 24%,” katanya di Jakarta, kemarin.

 Baca juga: Kementerian ESDM Masih Matangkan Konsep Batu Bara Masuk Tarif Listrik

2. Kementerian ESDM tengah menyiapkan peraturan

Nantinya regulasi yang dikeluarkan akan berbentuk keputusan Menteri ESDM (kepmen). "Yang mungkin bisa bulan depan atau bulan Maret," kata Sommeng.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement