 
                JAKARTA - Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) meminta dispensasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 yang diberlakukan pada tahun ini.
Di mana, UU tersebut mengenai lalu lintas yang angkutan jalan, penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya.
"Kita organda mengusulkan ke Kemendagri, itu bisa dihapuskan, biaya yang timbul seperti balik nama, BBM sudah terjadi, ini kita minta dispensasi, lalu biaya terhadap pajak yang mungkin timbul kita minta diberikan dispensasi akibat kebijakan pemerintah, kalau tidak diberikan ini tidak bisa dijalankan," kata Sekjen Organda, Andriansyah di D'cost VIP, Jakarta, Jumat (24/10/2014).
Andriansyah mengatakan, dengan penerapan UU tersebut memang memberikan manfaat yang lebih banyak. Manfaat tersebut seperti memberikan kemudahan dalam sisi pembinaan dan tanggung jawab.
"Tapi, perubahan status dari semula bukan berbadan hukum dan menjadi badan hukum, akan menerima banyak konsekuensi, seperti biaya," tambahnya.
Oleh karena itu, Organda meminta kepada pemerintah untuk memberikan dispensi terhadap proses pengubahan tersebut.
"Tidak ada dateline, tetapi sudah kita sosialisasikan, agar operator berubah ke badan hukum," pungkasnya.
(Fakhri Rezy)