Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menhub Akan Turunkan Batas Usia Operasional Angkutan Umum

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 18 Juli 2024 |10:24 WIB
Menhub Akan Turunkan Batas Usia Operasional Angkutan Umum
Menhub bakal turunkan batas usia angkutan umum (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengkaji ulang batas usia operasional kendaraan angkutan umum menjadi lebih muda. Hal itu menimbang beberapa kasus kecelakaan angkutan umum yang belakang terjadi.

Menhub mengatakan, saat ini dinamika dan teknologi kendaraan umum semakin berkembang, sehingga perlu dianalisis dan dikaji kembali, apakah pembatasan umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum yang telah ditetapkan masih relevan atau harus direvisi.

"Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 Tahun 2015 dan Permenhub Nomor 44 tahun 2019 tampaknya memang harus dievaluasi karena ada peristiwa kecelakaan, pencemaran lingkungan, dan sebagainya. Itu bermuara pada aspek pembatasan umur kendaraan bermotor angkutan umum,” ujar Menhub dalam keterangan resminya, Kamis (18/7/2024).

Menhub menambahkan, kebijakan pembatasan umur kendaraan telah dilakukan oleh beberapa negara seperti Singapura dan Inggris. Penerapan kebijakan tersebut tentunya berdampak pada beberapa aspek, di antaranya lingkungan, ekonomi, juga secara tidak langsung keselamatan.

"Ini tidak bisa kita lepaskan dari bagaimana mendapatkan keamanan dan kenyamanan, tapi juga keterjangkauan dan kesetaraan," sambungnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement