Menhub menjelaskan, di Indonesia, umur operasional maksimal kendaraan angkutan Antar Kota Antar Provinsi adalah 25 tahun. Kemudian angkutan pariwisata 15 tahun. Batas usia itu harus diturunkan untuk meminimalisir potensi kecelakaan.
"Ini kita perhatikan, cermati pengalaman-pengalaman berapa tahun terakhir dengan adanya kecelakaan dan polusi, lalu silakan beri usulan sehingga kita bisa melakukan keputusan yang lebih obyektif," pungkas Menhub.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)