JAKARTA - Pengumuman harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dipastikan akan terjadi dua minggu sekali. Hal ini tidak terlepas setelah revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 39 tahun 2014 yang menetapkan perubahan harga BBM dalam sebelum sebulan sekali dan diubah menjadi setiap dua minggu sekali sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ya, ya akan terjadi pengumuman BBM dua minggu sekali," ucap Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/1/2015).
Menurut Sofyan, dengan perubahan harga BBM setiap dua minggu sekali, akan membuat pertemuan Presiden Jokowi lebih sering dengan para wartawan.