Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terapkan Pajak Barang Mewah, Harga Perhiasan Jadi Lebih Mahal

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 19 Januari 2015 |19:10 WIB
Terapkan Pajak Barang Mewah, Harga Perhiasan Jadi Lebih Mahal
Terapkan Pajak Barang Mewah, Harga Perhiasan Jadi Lebih Mahal (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan mulai memberlakukan penerapan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk perhiasaan. Penerapan itu, guna menggenjot setoran penerimaan pajak pada tahun ini yang mencapai Rp1.300an triliun.

"Ya itu rencananya lakukan di semester I-2015. Tahun ini," ucap Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/1/2015).

Bambang menjelaskan, potensi penyumbang setoran pajak dari penerapan PPnBM ini akan lebih banyak dari yang sebelumnya tidak pernah dikenakan.

"Ya saya pikir pasti ada sumbangan, tapi relatif, kalo dari 0 pasti banyak," imbuhnya.

Menurut Bambang, nantinya penerapan PPnBM untuk perhiasan akan dihitung berdasarkan harga.

"Perhiasan yang kamu pakai kena semua. Yang mahal, luxury. Dihitung dari harga pokoknya perhiasan," tukasnya.

(Widi Agustian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement