Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Potensi Pajak Barang Mewah Capai Rp1 T

Raisa Adila , Jurnalis-Jum'at, 23 Januari 2015 |14:29 WIB
Potensi Pajak Barang Mewah Capai Rp1 T
Potensi Pajak Barang Mewah Capai Rp1 T (Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Potensi penerimaan pajak dari barang mewah dikatakan dapat mencapai hingga Rp1 triliun. Seperti yang diketahui, pihak Kementerian Keuangan akan melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

"Potensi minimal Rp1 triliun dari PPnBM saja," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Menurutnya, akhir Januari paling tidak akan ada perbaikan mengenai PMK tersebut. Sehingga potensi pajaknya dapat segera dimaksimalkan. Namun, Mardiasmo mengatakan nantinya akan ada perubahan PMK nomor 253 tahun 2008. Akan ada beberapa yang diperbaiki.

Sebelumnya, Guna mencapai penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp1.300 triliun, pemerintah akan menerapkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk sepatu, tas, jam tangan hingga perhiasan.

Menurut Mardiasmo, selama ini barang seperti sepatu, tas, jam tangan hingga perhiasan belum dikenakan pajak barang mewah. Untuk itu, pada tahun ini pemerintah akan mengenakannya. Dia menambahkan, penetapan pajak barang mewah ini akan ditentukan berdasarkan harga dan per item.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement