Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub Nyatakan Uber Taxi Ilegal

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 19 Juni 2015 |20:40 WIB
Kemenhub Nyatakan Uber Taxi Ilegal
Uber Taxi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Belakangan ini marak muncul persusahan pelayanan jasa transportasi menggunakan teknologi online. Namun dari beberapa perusahaan tersebut, pemerintah menyebut Uber Taxi ilegal.

Dalam pelayanannya, Uber Taxi dinilai melanggar Undang-undang karena tidak memenuhi persyaratan angkutan umum. Hal itu dikarenakan Uber Taxi menggunakan kendaraan yang termasuk golongan pribadi, bukan bekerja sama dengan perusahaan taksi resmi.

"Itu (Uber Taxi) tidak benar. Semua pelayanan angkutan umum harus dilayani oleh perusahaan pelayanan angkutan umum yang sah," tutur Direktur LLAJ Dishubdat Kementerian Perhubungan Eddi, di mal Grand Indonesia, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya menyatakan akan menindak Uber Taxi. Namun untuk melakukan hal itu, Eddi mengaku masih menunggu laporan dari pihak lain, seperti Organda.

"Kami belum ada laporan dari teman-teman Organda. Jadi harus ada pelapor dan bukti dulu. Tapi nanti kita lihat akan kita apa kan dia (Uber Taxi)," pungkasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement