Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Asing Hanya Boleh Punya Apartemen Mewah, Bukan Rumah

Raisa Adila , Jurnalis-Selasa, 23 Juni 2015 |20:38 WIB
Asing Hanya Boleh Punya Apartemen Mewah, Bukan Rumah
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro menegaskan asing hanya boleh memiliki apartemen mewah. Sehingga, properti seperti rumah mewah disebut tidak termasuk dalam kebolehan tersebut.

"Pokoknya asing hanya boleh beli apartemen mewah. Hanya apartemen ya," ujar Bambang saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Namun, Bambang menyatakan, keputusan tersebut masih menunggu keputusan presiden (Keppres). Sehingga, belum disepakati hingga hari ini.

"Nanti kita tindak lanjuti dulu di Menko (Menteri Koordinator)," tambah dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan dari Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) dengan memperbolehkan kepemilikan asing di bidang properti dengan tetap mengutamakan akses masyarakat.

Tidak hanya itu, Direktur jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priyadi Pramudito juga menyatakan hal yang sama. Sigit mengaku senang dengan persetujuan tersebut.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement