JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro menegaskan asing hanya boleh memiliki apartemen mewah. Sehingga, properti seperti rumah mewah disebut tidak termasuk dalam kebolehan tersebut.
"Pokoknya asing hanya boleh beli apartemen mewah. Hanya apartemen ya," ujar Bambang saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Namun, Bambang menyatakan, keputusan tersebut masih menunggu keputusan presiden (Keppres). Sehingga, belum disepakati hingga hari ini.
"Nanti kita tindak lanjuti dulu di Menko (Menteri Koordinator)," tambah dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan dari Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) dengan memperbolehkan kepemilikan asing di bidang properti dengan tetap mengutamakan akses masyarakat.
Tidak hanya itu, Direktur jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priyadi Pramudito juga menyatakan hal yang sama. Sigit mengaku senang dengan persetujuan tersebut.
(Fakhri Rezy)