JAKARTA - Kebijakan soal kepemilikan properti asing dinilai perlu diharmonisasikan lagi. Pasalnya terdapat beberapa aturan yang dianggap belum bersinergi seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia dengan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nomor 29 Tahun 2016.
"Menurut saya perlu ada pengaturan lebih lanjut untuk harmonisasi PP dengan Permen itu, karena kalau di PP 103 orang asing yang berkedudukan di Indonesia dengan semua izin tinggal bisa beli tapi bagaimana dengan orang asing yang izin tinggalnya dicabut," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Friement FS Aruan, di Jakarta, Senin (31/10/2016).
Menurut Friement, meski orang asing memiliki izin tinggal, namun hal tersebut bukanlah menjadi hak. Artinya, izin sewaktu-waktu bisa saja dicabut atau dideportasi jika orang asing yang bersangkutan terlibat terorisme, narkoba, dan human trafficking.
Baca Selengkapnya: Aturan Kepemilikan Properti oleh Asing Perlu Diharmonisasikan
(Rizkie Fauzian)