Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pasar Diharap Respons Kebijakan Kepemilikan Properti Asing

Fhirlian Rizqi Utama , Jurnalis-Senin, 31 Oktober 2016 |19:29 WIB
Pasar Diharap Respons Kebijakan Kepemilikan Properti Asing
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mendorong agar pasar properti terutama Warga Negara Asing (WNA) dapat merespons kebijakan yang telah dikeluarkan terkait kepemilikan hunian.

Staff Ahli Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) J.P Tamtomo mengatakan, pihaknya sudah membuka dengan sangat progresif 'kran' kepemilikan properti oleh orang asing. Untuk itu selanjutnya pemerintah akan terus melakukan sosialisasi.

"Kita sudah buka dengan sangat progresif tinggal respons dari pasar, kita akan giatkan sosialisasi, kita akan buat aturan pelaksananya," kata Tomtama, di Jakarta, Senin (31/10/2016).

Kendati begitu dirinya tidak menampik bahwa masih ada pasar yang merespons Peraturan Menteri (Permen) Nomor 29 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 dengan persepsi berbeda, seperti memandang Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan berbeda.

"Ketika pasar merespons berbeda itu lebih ke persepsi, itu kita enggak bisa intervensi, tugas kami dari pemerintah mensosialisasikan, meyakinkan, menjamin itu bisa diagunkan," katanya.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement