Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Asing Beli Properti di Indonesia, Begini Keuntungan Pemerintah!

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 26 Mei 2017 |15:01 WIB
Asing Beli Properti di Indonesia, Begini Keuntungan Pemerintah!
Foto: Koran Sindo
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menetapkan harga minimum yang harus dikeluarkan untuk pihak asing yang ingin memiliki properti di Indonesia. Pemerintah menetapkan harga yang berkisar dari Rp750 juta hingga Rp10 Miliar.

Sehubungan dengan adanya batasan harga nominal properti yang cukup tinggi, konsumen (pihak asing/WNA) dapat menggunakan pembiayaan dari bank. Pasalnya, ada beberapa manfaat yang akan didapat dengan didukungnya pihak asing untuk membeli properti di Indonesia.

Seperti dikutip dari buku 'Kajian Stabilitas Keuangan', semakin banyaknya pihak asing yang yang berminat kepada properti di Indonesia dapat meningkatkan permintaan properti sehingga dapat menciptakan lapangan kerja dan peningkatan serapan produk lokal. Dengan begitu diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, penerimaan pajak pemerintah pusat dan daerah yang didapat dari pengembang dan pembeli properti bisa meningkat. Lalu, ini juga bermanfaat untuk menghilangkan transaksi pembelian tanah oleh pihak asing yang menggunakan penduduk lokal sebagai perantara, sehingga pendapatan negara bisa meningkat.

Banyaknya pembelian properti oleh pihak asing juga mendukung peningkatan cadangan devisa negara. Hal ini disebabkan karena adanya foreign direct investment (FDI).

Yang paling utama adalah kualitas data sektor properti di Indonesia dapat menjadi lebih transparan dan akuntabel. Pasalnya, selama ini pihak asing merupakan smart investor yang selalu melihat data untuk melakukan investasi (di bidang properti).

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement