JAKARTA - Belum lama ini, pemerintah mengeluarkan aturan kepemilikan hunian untuk pihak asing. Dengan dikeluarkannya aturan tersebut secara otomatis pemerintah membolehkan pihak asing memiliki hunian dengan nilai yang sudah ditentukan.
Merespons hal tersebut, CEO Crown Group, mengatakan bahwa aturan kepemilikan properti oleh pihak asing akan berdampak positif bagi Indonesia . Karena sudah mulai waktunya, masyarakat Indonesia belajar sekaligus bersaing dengan pihak asing untuk investasi properti.
"Positif menurut saya. Ini good star dan sudah waktunya orang mulai belajar dengan investasi properti," ujarnya kepada Okezone.
Jika nantinya pemerintah merasa takut jika masyarakat tidak bisa bersaing dengan pihak asing, maka pemerintah harus memberikan batasan-batasan kepada asing untuk kepemilikan properti di Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan mengharuskan asing untuk membeli properti yang baru dan bukan yang second seperti halnya yang diterapkan di Singapura.
"Kalau pemerintah takut masyarakatnya tidak bisa bersaing bisa dengan melarang asing untuk membeli hunian atau properti second," jelasnya
(Rani Hardjanti)