Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Regulasi Investasi Asing di Sektor Properti Patut Ditinjau Ulang

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 30 Mei 2017 |06:49 WIB
Regulasi Investasi Asing di Sektor Properti Patut Ditinjau Ulang
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah diminta berhati-hati dengan banyaknya investasi asing yang masuk ke Indonesia, terutama di sektor properti. Dengan mudahnya pihak asing masuk ke Indonesia dikhawatirkan backlog.

Pengamat Institute for Development of Economics dan Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mengatakan, investasi asing di sektor properti harus ditinjau ulang kembali. Khususnya dalam kepemilikan rumah oleh asing.

"Harus ditinjau kembali aturan tentang kepemilikan rumah oleh asing harus. Kalau pasar properti terlalu dibuka ke asing yang terjadi adalah harga rumah semakin mahal dan tidak terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya saat dihubungi Okezone belum lama ini.

Selain itu, lanjut Bhima, perlu adanya batasan yang lebih jelas lagi terutama berkaitan dengan wilayah yang boleh dimiliki asing. Karena jika terus dilakukan tanpa aturan yang jelas, akan merugikan masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

"Pemerintah juga menekankan aturan developer properti kelas atas untuk membangun rumah kelas menengah bawah. Itu untuk menjaga agar tidak terjadi bubble properti," jelasnya.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement