JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang mengatur soal kepemilikan properti oleh orang asing dinilai perlu diharmonisasikan lagi, sehingga lebih memberikan kepastian hukum bagi orang asing membeli properti.
Pasalnya terdapat beberapa aturan yang dianggap belum bersinergi seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia dengan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nomor 29 Tahun 2016.
"Menurut saya perlu ada pengaturan lebih lanjut untuk harmonisasi PP dengan Permen itu, karena kalau di PP 103 orang asing yang berkedudukan di Indonesia dengan semua izin tinggal bisa beli tapi bagaimana dengan orang asing yang izin tinggalnya dicabut," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Friement FS Aruan, di Jakarta, Senin (31/10/2016).
Menurut Friement, meski orang asing memiliki izin tinggal, namun hal tersebut bukanlah menjadi hak. Artinya, izin sewaktu-waktu bisa saja dicabut atau dideportasi jika orang asing yang bersangkutan terlibat terorisme, narkoba, dan human trafficking.
"Jadi tidak ada jaminan mereka pemegang ITAP (izin tetap) tidak berakhir izin tinggalnya, perlu dipertimbangkan lagi dan pengaturan lebih lanjut," jelasnya.
Kendati begitu, Friement menambahkan, pihaknya mendukung upaya pengembangan ekonomi khususnya melalui sektor properti bagi orang asing.
"Jadi ada beberapa yang perlu diantisipasi seperti orang asing yang berakhir izin tinggalnya karena di deportasi dan dicekal," tambahnya.
(Rizkie Fauzian)