JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, kepemilikan properti bagi pihak asing di Indonesia akan dibatas dengan nilai properti di atas Rp5 miliar, serta hanya pada properti yang bangunannya vertikal seperti apartemen.
"Hanya apartemen saja, harganya pun dibatasi. kalau kelihatannya sekira Rp5 miliar ke atas yang boleh," kata Basuki do Gedung Kura-Kura DPR, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Mengenai Jumlah, Basuki mengungkapkan, pemerintah tidak akan membatasi. Sebab, kebijakan tersebut juga menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam mengejar pemasukan dari pajak. Dirinya juga tidak mengkhawatirkan akan adanya spekulan dengan kebijakan baru ini.
"Soal spekulan, bisnis pasti ada spekulan, silakan aja, kalau menurut saya loh, wong itu untuk kalangan the have kok," tambahnya.