Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus iPhone-Sabun, Sang Pembeli Bisa Dipenjara karena Black Campaign

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Rabu, 01 Juli 2015 |09:07 WIB
Kasus iPhone-Sabun, Sang Pembeli Bisa Dipenjara karena <i>Black Campaign</i>
Kasus iPhone-Sabun, sang pembeli bisa dipenjara karens black campaign. (Foto: Twitter)
A
A
A

JAKARTA - Akhir-akhir ini netizen tengah dihebohkan dengan kisah pemilik akun Twitter @danisdarusman. Kejadian ini bermula dari Danis yang membeli iPhone 6 di Lazada, namun barang yang diterima justru sabun batangan merek Nuvo.

Jelas kasus ini menghebohkan para pengguna internet. Danis pun memposting foto boks pembungkus kiriman Lazada yang menunjukkan sabun batangan bukannya iPhone 6 Plus di dalamnya.

Sayangnya, pihak yang mengaku menjadi korban dari pengiriman Lazada, yakni Danis Darusman, ternyata tercatat sebagai Merchandise Manager Elevenia di bawah naungan PT XL Planet Digital Greater Jakarta Area, yang tidak lain adalah kompetitor perusahaannya.

Melihat fenomena ini, praktisi bisnis Rhenald Kasali berpendapat, Danis bisa terancam dipenjara lantaran sudah mencemarkan nama baik perusahaan. Dalam kasus ini, Danis bisa terkena ancaman pasal mencemarkan nama baik atau pasal perbuatan tak menyenangkan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement