"Pencairan dana talangan untuk korban lumpur ini memang harus berhati-hati dengan risiko seminimal mungkin supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," katanya saat bertemu dengan korban lumpur di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Selasa (14/7/2015).
Ia mengemukakan, banyak syarat dan acuan yang digunakan oleh pemerintah untuk mencairkan dana talangan terhadap korban lumpur ini.
"Tahapan tersebut adalah keluarnya Peraturan Presiden tentang dana talangan, keluarnya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan juga penandatanganan antara Menteri Keuangan dengan Lapindo," katanya.
Ia mengemukakan, sebagai ketua tim ini dirinya berharap proses pencairan terhadap korban lumpur ini bisa segera diselesaikan.