Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Sofyan Djalil menyatakan, selama ini tarif bea masuk dinilai sangat rendah. Oleh sebab itu, perlu ada kenaikan untuk mendorong produksi dalam negeri.
"Saya pikir bea masuk selama ini terlalu rendah, lalu dalam mendorong produksi dalam negeri," ujar Sofyan di kantornya, Kamis (23/7/2015).
Kenaikan Bea Masuk tersebut diatur dalam PMK Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang telah diundangkan pada 9 Juli 2015 lalu, berlaku 14 hari setelah tanggal diundangkan. Adapun kelompok barang-barang impor yang dibebani kenaikan tarif bea masuk, diantaranya :
1. Kopi impor dengan tarif bea masuk menjadi 20 persen.
2. Teh impor dikenakan bea masuk menjadi 20 persen.
3. Sosis impor menjadi 30 persen.
4. Daging-dagingan yang diolah atau diawetkan dengan bea masuk 30 persen.