13. Perlengkapan dapur, peralatan makan, peralatan rumah tangga lain dan peralatan toilet dari plastik menjadi 20 persen-22,5 persen
14. Tas dan aksesoris tas 15-20 persen.
15. Pakaian dan aksesoris pakaian dari kulit samak 12,5 persen-15 persen, sedangkan dari kulit berbulu 15 persen-20 persen
16. T-Shirt, singlet, kaus kutang rajutan dan lainnya menjadi 25 persen.
17. Pakaian bekas dan barang bekas lainnya menjadi 35 persen.
18. Kutang, korset rajutan atau tidak bea impor menjadi 22,5 persen-25 persen.
19. Wig, jenggot, alis, bulu mata palsu dan sejenisnya dari rambut manusia atau bulu hewan 15 persen.
20. Barang higienis atau farmasi (termasuk dot) dari karet seperti kondom dan dot botol minuman impor menjadi 10 persen.