JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kehilangan peneriman pajak sekira Rp250 miliar jika menggratiskan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga DKI Jakarta yang tinggal di Rumah Susun (Rusun) dan rumah warga yang berharga di bawah Rp1 miliar.
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo, menuturkan selama Pemda DKI mampu mengoptimalkan sektor penerimaan pajak lain seperti pajak hiburan, pajak restoran dan pajak reklame, penhapusan pajak rumah yang dilakukan tidak akan bermasalah.
"Peneriman pajak rumah DKI setiap tahunnya mencapai sekira Rp250 miliar. Tapi pemerintah harus mencari opsi pengganti,agar penerimaan pajak ini bisa terus optimal," tutur Yustinus saat dihubungi Okezone.
Menurutnya, optimalisasi perlu dilakukan Pemda, dengan mencari pengganti pajak ini. Pasalnya, hal tersebut untuk menopang pendapatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).