Adapun beberapa opsi optimalisasi, yang bisa dilakukan Pemda DKI, semisal melakukan peningkatan pajak, hiburan, kemudian pajak reklame, pajak hiburan, pajak restoran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kendati demikian, Yustinus mengakui jika kebijkan ini cukup positif. Pasalnya, kebijkan ini sebagai perwujudan keberpihakan kongkret pemerintah terhadap beban masyrakat.
"Kondisi perkonomian saat ini kurang bagus. Saya kira kebijakan ini cukup positif sebagai bentuk keberpihkan kongkret pemerintah terhadap beban masyarakat ditengah perekonomian saat ini," ujarnya.
Sekedar informasi, Sebelumnya, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggratiskan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) apabila tagihannya di bawah Rp1 miliar. Menurutnya kebijakan ini dilakukan agar Pemprov DKI dapat memberi keadilan bagi seluruh warga yang hidup dengan ekonomi kelas menengah ke bawah.
"PBB kita sudah siapkan itu, tinggal pergub. Jadi, kita pikir ini ekonomi begitu susah. Kita bantu orang yang betul-betul tapi adil. Tugas kami mengadministrasi keadilan sosial. Jadi, siapa pun orang yang tinggal di rusun atau rumahnya berharga Rp1 miliar ke bawah tidak perlu bayar PBB, nol!" ujar Ahok.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.