Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Banyak Pengembang Membandel Terkait Hunian Berimbang

Banyak Pengembang Membandel Terkait Hunian Berimbang
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengakui saat ini kebijakan hunian berimbang saat ini masih belum banyak dilaksanakan oleh para pengembang. Padahal kebijakan ini merupakan salah satu kunci yang mampu mengurangi backlog.

“Backlog saat ini sebesar 13,5 juta unit, sekitar 60 persen nya itu adalah kebutuhan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sehingga yang lebih banyak dibutuhkan adalah rumah untuk kelas menengah ke bawah,” ungkap Syarif Burhanuddin, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan.

Dia menjelaskan, menurut UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), pengembang dalam membangun perumahan, wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang.

Lebih lanjut dijelaskan dalam Permenpera Nomor 10 Tahun 2012, bahwa konsep hunian berimbang untuk rumah tapak adalah dengan perbandingan 1:2:3. Yaitu setiap satu rumah mewah, wajib diimbangi dengan dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana, dalam satu hamparan, atau tidak dalam satu hamparan tetapi pada satu wilayah Kabupaten/Kota.

Sedangkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, diatur bahwa dalam pembangunan rumah susun komersial, pengembang wajib menyediakan rumah susun umum (untuk MBR) sekurang-kurangnya 20 persen dari total luasan lantai rumah susun komersial yang dibangun.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement