Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tanah Komunal Dapat Dimanfaatkan Tanpa Melepas Kepemilikan

Fhirlian Rizqi Utama , Jurnalis-Sabtu, 30 Januari 2016 |16:22 WIB
Tanah Komunal Dapat Dimanfaatkan Tanpa Melepas Kepemilikan
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah akan mengembangkan regulasi hak komunal atas tanah masyarakat hukum adat dan masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu. Hal itu dikatakan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan.

Ia mengatakan, tanah yang dimiliki oleh masyarakat harus dipertahankan dan dilindungi. Oleh karena itu, Ferry mendorong pemilik untuk tidak mudah melepaskan tanahnya.

"Banyak masyarakat adat yang miliki lahan luas, dalam hal ini mereka jangan sampai mudah untuk melepas. Kalaupun memang ingin melepas, jangan sepenuhnya, istilahnya BOT-kan (sistem bangun guna serah) saja," kata dia.

Namun, lanjut Ferry, jika pengembang tertarik membangun atau menggunakan lahan komunal, hal itu dimungkinkan selama penggunaannya tidak melepas status kepemilikan hak komunal masyarakat terhadap lahan yang akan dimanfaatkan.

"Kita melakukan ini sebagai penegasan bahwa ketika ada pengembang mau menggunakan suatu tanah itu silakan, tapi dia hanya berhak memanfaatkan dan menggunakannya," jelas Ferry.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement